Duniapers.com – Kepolisian Negara RI membuka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan untuk tahun anggaran 2021. Penerimaan Bintara Polri 2021 ini diumumkan dalam Pengumuman Nomor: Peng/43/VIII/DIK.2.1./2021 tentang Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021. Pengumuman ini ditandatangani Brigadir Jenderal Polisi Jawari tertanggal 20 Agustus 2021. Penerimaan Bintara Polri ini dibuka untuk 250 peserta didik. Pendaftaran ditutup hari Senin, 23 Agustus 2021.
Penerimaan Bintara Polri 2021 Bakomsus Perawat dan Bidan ini dibuka dalam rangka penyediaan Bintara Polri, khususnya dalam penanganan Covid-19.
Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri. Pendidikan berlangsung pada 9 September – 22 Desember 2021 selama 3 bulan di Pusdik Polair dan Sepolwan.
Ketentuan Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan 2021 yaitu sebagai berikut:
1) Para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021;
2) Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya;
3) Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya;
4) Bintara Polri bersumber dari ijazah Diploma III (D-III) diberikan masa dinas surut 2 (dua) tahun dan ijazah Sarjana Strata I (S-I)/Diploma IV (D-IV) diberikan masa dinas surut 3 (tiga) tahun.
Persyaratan umum Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan 2021
a.Warga Negara Indonesia;
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan khusus Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan 2021
a. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
b. Lulusan:
– lulusan D-III dengan IPK minimal 2,50 dan terakreditasi:
– lulusan D-IV/S-I dengan IPK minimal 2, 50 dan terakreditasi;
c. usia calon Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021 yaitu maksimal 30 tahun untuk lulusan D-III dan usia maksimal 33 tahun untuk lulusan D-IV dan S1
d. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
e. tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
f. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
g. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
h. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
i. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan
ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
j. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
k. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf g dan h;
l. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
m. bagi calon Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan T.A. 2021 yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
n. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
– mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
– bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
Persyaratan Bintara Kompetensi Khusus Perawat:
1) minimal berijazah D-III Perawat, dengan IPK minimal 2,50 dan Prodi terakreditasi;
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
– pria: 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm;
– wanita: 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.
Persyaratan Bintara Kompetensi Khusus Bidan:
1) minimal berijazah D-III Bidan, dengan IPK minimal 2,50 dan prodi terakreditasi:
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm
Tata cara pendaftaran Penerimaan Bintara Polri 2021 dan syarat selengkapnya bisa dilihat di https://penerimaan.polri.go.id