Surabaya – Sebagai diketahui bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.
Pengurusan SLF, Irvan menyebut saat ini pihak pengelola Trans Icon masih sebatas konsultasi ke DPRKPP. Karena masih dalam proses pembangunan dan penyelesaian sebagian fungsi bangunan.
“Penyelesaian sebagain fungsi bangunan yang dimaksud ini mal, agar bisa dioperasionalkan. Sehingga belum diajukan, setelah selesai nanti akan diajukan,” katanya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi’i mengingatkan agar pemilik dan pengelola Mal Trans Icon di Jalan Ahmad Yani untuk memerika apakah sudah ber SLF (sertifikat laik fungsi) atau belum sebelum melakukan soft atau grand opening pada 5 Agustus.
“Jika belum punya SLF sebaiknya jangan buka dulu,” kata Imam Syafii saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (2/8/2022).
Wakil rakyat dari Partai Nasdem itu menegaskan bahwa dirinya sangat pro dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Misalnya dengan membuka aktifitas-aktifitas bisnis seperti pembukaan mal dan pusat perbelanjaan baru
Bahkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji juga meminta pihak pengelola Mal Trans Icon menunda terlebih dahulu grand opening sebelum melengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Rencananya, mal di Jalan Ahmad Yani tersebut akan dilaunching pada 5 Agustus 2022.
“Sebab berisiko terhadap keselamatan pengunjung dan pekerja mal dan bangunan tersebut,” terang anggota dewan yang kali pertama mengungkap Tunjungan Plaza 1,2 3,4 5 ternyata tidak memiliki izin SLF pasca kebakaran.
“Demi kebaikan bersama sebaiknya dilengkapi dulu SLF-nya sebelum buka,” katanya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad juga membenarkan bahwa Trans Icon Surabaya belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Belum ada berkas masuk dari The Trans Icon Surabaya, untuk mengurus SLF. Tetapi, Kami sudah kirim surat pemberitahuan untuk pengurusan SLF ke developer,” kata Irvan di Surabaya, Rabu (8/3/2022).
“Penyelesaian sebagain fungsi bangunan yang dimaksud ini mal, agar bisa dioperasionalkan. Sehingga belum diajukan, setelah selesai nanti akan diajukan,” katanya.
Sebelumnya, ia mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan kepada 2.740 pemilik bangunan gedung di Kota Pahlawan.
Peringatan ini dilayangkan lantaran pemilik bangunan gedung tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Jadi kami melakukan peneguran dari wajib SLF itu yang kami data ada 2.740 dan sudah kita tegur semua. Karena memang mereka banyak yang tidak tahu apa itu SLF,” kata Irvan, Senin (4/7/2022).
Irvan menyatakan bahwa DPRKPP sekarang ini berkonsentrasi kepada bangunan tinggi yang berdiri di atas 8 lantai. Seperti misalnya, apartemen, hotel dan mal. Dengan tingginya bangunan yang berdiri itu, dinilainya lebih berpotensi rawan mengalami kerusakan struktur.
“Karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kalau terjadi kerusakan struktur dan sebagainya,” ujar dia.
Irvan mengimbau kepada para pemilik gedung bangunan di Kota Surabaya agar segera mengurus SLF. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Kami juga sudah mempermudah melalui desk-desk di kantor (DPRKPP) setiap hari. Kemudian juga mempercepat proses melalui Perwali yang tadinya 25 hari untuk non sederhana, itu bisa menjadi cuma 12 hari,” jelas Irvan.
dia juga memastikan, bahwa tandatangan atau penanggungjawab untuk pengurusan SLF, tak harus melalui konsultan. Bisa dilakukan langsung oleh pemilik bangunan gedung maupun pihak kontraktor.
“Tandatangan tidak harus konsultan, bisa juga pemilik/owner, kontraktor asal mau bertanggung jawab, entah dari sisi struktur atau proteksi kebakaran dan limbah, silakan tanda tangan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Irvan kembali mengimbau kepada para pemilik bangunan gedung di Surabaya agar segera mengurus SLF. Apalagi, urus SLF kini lebih cepat pasca terbitnya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 tahun 2022 tentang perubahan atas Perwali Nomor 14 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.