Jangan sampai kaget tiba-tiba STNK kalian diblokir karena tak mengetahui kena tilang elektronik. Begini cara cek kendaraan kena ETLE
Sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan secara nasional.
Terkadang pengendara tak menyadari bahwa pelanggarannya telah tercatat lantaran tak ada komunikasi langsung dengan petugas.
Terlebih saat ini pelanggaran tak hanya terekam melalui kamera ETLE yang sudah tersebar di berbagai titik.
Korlantas Polri beberapa waktu lalu merilis ETLE mobile yang berbasis kamera handphone.
Jadi pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
Maka dari itu sobat perlu mawas diri, jika tak segera mengurus tilang elektronik bisa-bisa STNK kalian terblokir.
eperti yang terjadi pada seorang warganet yang ceritanya dibagikan melalui grup Facebook Motuba.
Mobilnya kedapatan 9 kali melanggar dengan berkendara tak menggunakan sabuk pengaman.
Imbasnya, saat hendak membayarkan pajak tahunan STNK-nya telah terblokir karena tak mengkonfirmasi pelanggaran.
Untuk mencegah hal serupa, sobat perlu mengetahui cara mengecek kendaraan kita mendapat tilang elektronik atau tidak.
Melansir Korlantas.polri.go.id, pengecekan tersebut dapat dilakukan secara daring atau online.
Berikut langkahnya:
- Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data
- Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
- Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.
- Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Bagaimana sob, apakah kendaraan kalian tercatat terkena ETLE?