Kediri – Penangkapan Oknum Satpol PP ini bermula dari laporan kejadian perampokan di Perumda BPR Kota Kediri, pada Selasa 18 Oktober 2022 lalu. Oknum Satpol PP Kediri, BS (31), nekat merampok Perumda BPR Kota Kediri. Pria asal Kampung Dalem, Kota Kediri ini, terlilit utang.
Dalam aksinya ini pegawai harian lepas (PHL) Satpol PP Kediri itu datang seorang diri ke Kantor Kas BPR Kota Kediri di Perumahan Permata Hijau, Kota Kediri sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku berpura-pura sebagai nasabah.
Sempat bolak-balik sebanyak 4 kali karena ragu, pelaku kemudian mengambil HP milik salah satu pegawai BPR. Tetapi karena korban melawan, akhirnya pelaku menyekapnya.
“Pelaku mencekik korban dan melakban dengan lakban yang sudah dipersiapkan. Setelah itu, pelaku mengambil uang Rp20 juta dan pergi,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi
Polisi sempat kesulitan dalam melacak pelaku. Sebab, hanya ada satu petunjuk rekaman CCTV. Sementara pelaku telah menyamarkan kendaraanya dengan mengganti plat nomor sepeda motornya.
“Pelaku kita amankan tadi malam pukul 22.00 WIB. Sudah kita tanyakan dengan bukti yang kita tunjukkan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Wahyudi pada Kamis (27/10/2022).
Wahyudi menambahkan, pelaku nekat merampok karena faktor ekonomi. Dia terlilit utang akibat belanja online dan game online.
“Pelaku mengaburkan plat motornya dan HP nya dibuang. Dia sangat mengerti sekali. Tetapi berkat kerja keras Satreskrim Polres Kediri Kota dan di-backup Intel Polsek Pesantren akhirnya bisa terungkap,” tegas Kapolres.
Tersangka BS mengaku, uang hasil merampok ia pergunakan untuk bayar sebagian hutangnya. Selain itu, uang tersebut juga dipakai untuk membelikan pakaian anaknya yang masih kecil.
Kini tersangka harus meringkuk di dalam sel tahanan Polres Kediri Kota. Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.