Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan lima tahun mendatang semua kendaraan di Indonesia akan menggunakan pelat nomor putih dengan angka berwarna hitam. Perubahan pelat dilakukan bertahap.
“Berubahnya nanti pada tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam keterangan resmi situs NTMC Polri dikutip Senin, 23 Mei 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan ada beberapa kendaraan yang menjadi prioritas untuk mengganti pelat nomor menjadi putih. Contohnya, kendaraan baru, kendaraan yang memasuki perpanjangan pajak lima tahunan, ataupun kendaraan yang dimutasi, dan berpindah daerah.
Menurut dia, pergantian warna pelat nomor kendaraan tidak dilakukan serentak. Tapi, dilakukan bertahap mulai pertengahan tahun ini untuk kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku pajak lima tahunan. Masyarakat diimbau tidak khawatir apabila belum menggunakan pelat warna putih.
“Enggak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ujar dia.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik yang berbasis kamera atau e-TLE. Sebab, pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera e-TLE yang menjadi pengawas di jalan.
Yusri mengatakan proses lelang untuk pengadaan pelat putih telah rampung. Penerangan pelat dasar warna putih mulai dilakukan bertahap mulai Juni 2022.
Yusri menegaskan masyarakat tidak akan dibebani biaya perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor. Masyarakat hanya perlu membayar panjak lima tahunan seperti biasa.
Kebijakan pengaturan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 45 ayat (1) huruf a menjelaskan bahwa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.
Kemudian, pelat dasar warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan. Lalu, pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.