duniapers.com – Membawa KTP dan fotokopinya saat hendak divaksin Covid-19 jika tidak ingin ditolak untuk mendapat vaksin Covid-19. Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa fotokopi KTP dan KTP lama bukan menjadi masalah utama bagi seseorang yang akan divaksin Covid-19. Menurutnya, hal penting dari sebuah KTP adalah nomor induk kependudukan (NIK). “Selama NIK-nya sama, seharusnya tidak masalah,” kata Nadia.
Menurutnya, meski tidak membawa fotokopi KTP atau menggunakan KTP lama, seseorang masih bisa divaksin Covid-19. Namun, hal itu tergantung pada penyelenggara. “Iya betul (disarankan melanjutkan vaksinasi), tapi kan ini pelaksanaannya di penyelenggara ya,” kata Nadia. Nadia kembali menegaskan bahwa hal penting dari KTP adalah NIK untuk pendataan di Kemenkes.
Kasus penolakan vaksin Covid-19 karena tidak membawa fotokopi KTP atau hanya menggunakan KTP lama terjadi akibat masalah komunikasi di lapangan. Menurutnya, komunikasi para penyelenggara vaksin di lapangan belum optimal. Ia mengatakan, KTP tetap diperlukan untuk vaksinasi karena petugas memerlukan data dari kartu identitas penduduk itu. KTP diperlukan agar data bisa disimpan berbasis Dukcapil.