Oleh: Vonny Novianita
Prodi: Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Salah satu fokus dari Pemerintahan Presiden Jokowi saat ini adalah pembangunan infrastruktur selain pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satu kebijakan pemerintah dalam rangka menggalakkan pembangunan infrastruktur di daerah yaitu melalui pengalokasi Anggaran Infrastruktur sebesar 25% dari Dana Transfer Umum yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Kebijakan tersebut bertujuan agar belanja pemerintah daerah tidak hanya untuk belanja aparatur saja namun lebih kepada belanja yang ditujukan untuk pelayanan publik. Melihat data belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari tahun ke tahun, belanja modal yang biasanya sebagai salah satu jenis belanja yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur persentasenya masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan belanja pegawai serta belanja barang dan jasa.
Pada belanja APBD Tahun 2020, belanja modal pemerintah daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kotamadya hanya sekitar 18%. Angka tersebut jauh di bawah belanja pegawai yang mencapai 34% atau belanja barang dan jasa yang di kisaran 25%.Kewajiban pemenuhan belanja infrastruktur sebesar 25% dari Dana Transfer Umum (DAU dan DBH) memang menjadi tambahan beban bagi daerah sehingga menambah jenis belanja daerah yang telah ditentukan seperti belanja pendidikan, kesehatan serta Alokasi Dana Desa (ADD). Ketidakpatuhan daerah terkait pemenuhan belanja tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penundaan DAU atau DBH sebagaimana yang termuat dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.Daerah yang telah memenuhi besaran alokasi belanja infrastruktur di APBD tahun 2019 mengalami peningkatan jika dibandingan pada tahun 2018 yaitu dari 248 daerah menjadi 354 daerah.
Daerah yang belum mampu memenuhi kewajiban terkait pemenuhan belanja infrastruktur daerah hanya sekitar 34% dari total 542 pemerintah daerah. Ke depannya diharapkan lebih banyak daerah yang dapat memenuhi kewajiban tersebut agar pembangunan infrastruktur di daerah lebih baik lagi dan mampu memberikan dampak multiplier effect utamanya untuk masyarakat.Berdasarkan data APBD tahun 2019, provinsi yang telah memenuhi anggaran infrastruktur 25% dari Dana Transfer Umum (DAU dan DBH) sejumlah 29 provinsi dimana Provinsi Banten merupakan provinsi dengan alokasi persentase tertinggi yaitu 62,79%. Untuk kabupaten, ada 263 kabupaten. Kabupaten yang tertinggi mengalokasikan adalah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan dengan 95,52%.
Untuk kotamadya tertinggi dengan alokasi belanja infrastruktur dari DTU adalah Kota Batam dengan 52,84%.Sedangkan untuk provinsi yang terendah mengalokasikan dan termasuk 5 daerah yang belum memenuhi kewajiban tersebut adalah Provinsi Papua hanya dengan 3,56%. Sebagai informasi, Provinsi Papua dan Papua Barat setiap tahun mendapatkan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang sebagian besar untuk pembangunan infrastruktur di Papua dan Papua Barat. Untuk tahun 2019, total alokasi DTI untuk Papua dan Papua Barat berjumlah Rp4,2 triliun.Selain Provinsi Papua, provinsi yang belum memenuhi adalah Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Sulawesi Barat.
Untuk Kabupaten dengan persentase terkecil pemenuhan belanja infastruktur dari DTU adalah Kabupaten Nabire di Provinsi Papua dengan alokasi sebesar 0,28% dari 153 daerah yang belum memenuhi. Berikutnya untuk kotamadya dengan persentase terkecil adalah Kota Langsa di Provinsi Aceh dengan besaran alokasi 6,05% dari total daerah yang belum memenuhi sebanyak 31 kota. Banyaknya daerah kabupaten dan kota yang belum memenuhi atau hampir sepertiga dari keseluruhan daerah kabupaten/kota hal ini perlu menjadikan perhatian. Belum terpenuhinya kewajiban pemenuhan mandatory spending khususnya untuk pemenuhan anggaran infrastruktur daerah bisa disebabkan oleh salah satunya yaitu kapasitas fiskal daerah yang terbatas. Sebagian besar daerah masih menggantungkan pada transfer dari pemerintah pusat sehingga sedikit sekali daerah yang mengandalkan penerimaan dari pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi daerah bagaimana mereka mampu mencari peluang untuk meningkatkan ruang fiskal, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Daerah dapat melakukan berbagai hal untuk meningkatkan pendapatan, yaitu dengan menggali potensi pajak dan retribusi daerah, mendorong masuknya investasi di daerah, mengoptimalkan penerimaan dari pemanfaatan kekayaan daerah, dan optimalisasi penerimaan dividen dari BUMD.Selain itu, begitu pandemi Covid-19 muncul di kuartal I tahun 2020, pemerintah pusat telah menginstruksikan daerah untuk merealokasi dan merefocusing APBD-nya untuk penanganan Covid-19. Hal ini juga berkontribusi mengurangi ruang fiskal untuk anggaran infrastruktur.
Dari sisi belanja, daerah dituntut mampu meningkatkan kualitas belanja daerah dengan langkah-langkah efisiensi sehingga dengan alokasi yang terbatas dapat tetap produktif dan berdaya guna untuk kesejahteraan masyarakat.Kebijakan akan mandatory spending sebaiknya tidak diberlakukan secara sama namun dengan variasi yang berbeda atau skema prorata. Bisa dengan melihat Provinsi, Kabupaten, Kotamadya atau dengan melihat besaran jumlah APBD-nya.
Daerah dengan APBD yang besar utamanya yang PAD besar, mungkin bisa dengan mudah memenuhi ketentuan belanja yang diatur tersebut. Berbeda halnya dengan daerah yang ukuran APBD-nya kecil sehingga ruang untuk memenuhi semua ketentuan tersebut sempit. Namun, dari semua hal tersebut, kebijakan mandatory spending tujuannya sangat baik untuk kesejahteraan masyarakat. Semoga ke depannya semua daerah bisa memenuhi kewajiban pemenuhan mandatory spending khususnya untuk pemenuhan anggaran infrastruktur daerah agar pelaksanaan pembangunan di daerah bisa lebih cepat dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik.