Oleh : Devi Fitria Permatasari
Prodi : Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Fenomena kemiskinan merupakan masalah sosial yang menjadi masalah serius di negara-negara berkembang, tidak terkecuali Indonesia. Permasalahan kemiskinan, harus diselesaikan bersama, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Upaya pengentasan kemiskinan juga terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-Nas), maupun secara eksplisit terlihat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Pada setiap provinsi dan kabupaten/kota juga memiliki wewenang untuk berupaya menangani masalah kemiskinan didaerahnya sesuai dengan kondisi yang ada. Pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro tersebut dilakukan dengan dengan pemberian bantuan modal usaha. Pemberian bantuan modal yang disebutkan dijalankan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sidoarjo dan dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Pengentasan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Sidoarjo. Menempatkan peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional pada masa periode pemerintahan ini, dilakukan dengan mengembangkan perekonomian rakyat yang didukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Salah satunya yaitu dengan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau baisa di sebut dengan UMKM.
UMKM menjadi perhatian lebih pemerintah untuk lebih lagi mengembangkan unit-unit UMKM. Karena keberhasilan UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar utamanya bagi perekonomian Indonesia, membuat masyarakat eksekutor UMKM lebih mandiri, membuat masyarakat lebih aktif serta kreatif dalam berpikir gagasan-gagasan baru untuk perluasan usahanya (Siagian & Indra, 2019). Dilihat dari data pada tahun 2016 – 2019 dapat dikatakan bahwa tingkat kemiskinan di Kabupaten Sidoarjo mengalami penurunan. Di Kabupaten Sidoarjo, hingga saat ini terdapat 835 binaan usaha mikro baru oleh Klinik KUM Kabupaten Sidoarjo. Banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengentaskan kemiskinan. Dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan di daerah perlu dilakukan koordinasi antar lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan secara terpadu dan berkesinambungan sehingga perlu menetapkan Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Tim Koordinasi Pengentasan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Sidoarjo. Pemberdayaan UMKM di Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sidoarjo salah satunya dengan di adakan Program 1000 Wirausaha Baru yang telah berjalan dari tahun 2017. Program tersebut telah dijalankan di 7 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo yang masuk dalam zona merah kemiskinan, meliputi Tarik, Prambon, Krembung, Tulangan, Taman, Krian dan Balangbendo. Kehadiran UMKM dapat mengentaskan kemiskinan maupun pengangguran dikarenakan dapat melibatkan banyak orang dengan berbagai jenis usaha. Menurut data dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur berdasarkan Sensus Ekonomi 2016 dan SUTAS 2018, memiliki UMKM berjumlah 9.782.262 unit dengan Kabupaten Jember yang memiliki UMKM terbanyak sebesar 647.416 unit, sedangkan Kabupaten Sidoarjo memiliki UMKM sebesar 248.306 unit. Perolehan yang dimiliki Kabupaten Sidoarjo tidak menyurutkan semangat Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo dalam mengembangkan Kabupaten Sidoarjo menjadi Kabupaten UMKM. Dengan angka 248.206 juga menunjukan betapa tingginya partisipasi masyarakat yang secara tidak langsung menggerakan sistem perekonomian Kabupaten Sidoarjo. Saat ini belum diketahui secara rinci jumlah UMKM yang berada di Provinsi Jawa Timur ataupun Kabupaten Sidoarjo hingga Sensus Penduduk 2020 selesai dilaksanakan.