Oleh: Rizki Fitriani
Program studi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Dengan sejak diberlakukannya otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih kepada masyarakat. Disamping itu mayarakat diberikan kemudahan untuk memantau dan mengontrol mulai dari perencanaan sampai dengan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Di dalam APBD tercermin kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan potensi dan sumber-sumber kekayaan daerah (UU RI No 15 Tahun 2013). Menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, “APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung 1 Januari sampai 31 Desember.
Lingkup anggaran menjadi relevan dan penting di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini terkait dengan dampak anggaran terhadap kinerja pemerintah, sehubungan dengan fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Anggaran sektor publik pemerintah daerah dalam APBD merupakan output pengalokasian sumberdaya.
Anggaran seringkali dibuat lebih kecil dari potensi pendapatan yang mungkin dapat diperoleh. Hal ini dilakukan agar realisasi anggaran pendapatan lebih besar jumlahnya dari anggaran pendapatan yang telah dibuat, serta anggaran belanja dibuat lebih besar dari potensi realisasi yang dapat dicapai. Hal ini berakibat terjadi inefisiensi anggaran.
APBD kota Pekalongan
Anggaran Kota Pekalongan tahun 2021 sebesar Rp 939,46 Miliar. Jumlah ini naik sebesar 3,28% jika dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp909,60 Miliar. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Sumber pendapatan daerah Kota Pekalongan masih bergantung pada pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, dengan komposisi PAD sebesar 20,89%, pendapatan transfer sebesar 76,73%, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 2,38%. Pendapatan transfer ini meliputi pendapatan transfer Pemerintah Pusat, seperti Dana Alokasi Umum, Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, DID, dan Dana Alokasi Khusus. Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp634,53 Miliar atau mengalami kenaikan sebesar 0,94% jika dibandingkan dengan target pada Perubahan APBD Tahun 2020 sebesar Rp 630,20 Miliar. Kebijakan belanja daerah secara garis besar diarahkan untuk mendukung target capaian prioritas nasional tahun 2021 seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastrukstur, peningkatan kualitas lingkungan, peningkatan sarpras untuk mendukung kegiatan perekonomian serta untuk pengendalian dan pemulihan pasca Covid-19.
Pandemi Covid-19 mengakibatkan penurunan pendapatan daerah Kota Pekalongan, baik Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, maupun pendapatan-pendapatan lain. Pada penetapan APBD 2020, nilainya sebesar Rp981, 361 milliar. Saat pandemi, nilai pendapatan daerah berkurang menjadi Rp826 milliar. Pemotongan dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, estimasi ketidaktercapaian PAD karena penurunan ekonomi, serta berkurangnya dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi.
Realisasi Anggaran kota Pekalongan dalam Penanganan Banjir
Pemkot Pekalongan saat ini sedang gencar melakukan sejumlah program, seperti peningkatan derajat kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas layanan dan sarpras pendidikan, penyediaan sarpras perdagangan sebagai salah satu roda penggerak perekonomian, peningkatan infrastruktur perkotaan dan lingkungan permukiman, serta mendorong pemulihan aktifitas kepariwisataan berbasis budaya dan potensi unggulan daerah, hingga pembangunan infrastruktur strategis yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), untuk menjawab berbagai permasalahan yang belum teratasi seperti banjir dan rob, limbah, sampah, dan sebagainya. Upaya penanganan rob secara berkelanjutan di Kota Pekalongan terus dikoordinasikan oleh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, provinsi, DPRD, Forkopimda hingga warga Kota Pekalongan yang terdampak banjir dan rob.
Di awal tahun 2021, pemerintah kota Pekalongan menyiapkan anggaran senilai total Rp. 26,2 miliar untuk menangani bencana banjir yang terus melanda wilayah tersebut selama bertahun-tahun. Anggaran tersebut digunakan untuk menambah jumlah kolam retensi dan stasiun pompa, memperbaiki talud sungai, serta merehabilitasi drainase sebagai upaya komprehensif mengatasi banjir.
Adapun anggaran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1,24 Triliun untuk penanganan banjir dan rob yang mana proyek tersebut dikerjakan dari bulan oktober tahun 2021 hingga 2023. Pekerjaan pengendalian banjir rob Pekalongan terbagi menajdi 3 paket. Paket 1 meliputi kolam retensi, pembangunan parapet, pekerjaan bendung gerak, dan pekerjaan regular gate. Paket 2 meliputi normalisasi Sungai Banger, pembangunan parapet, normalisasi Sungai Gabus, dan tanggul rob. Sementara Paket 3 meliputi pekerjaan pompa serta pekerjaan long storage. Diharapkan pembangunan penanganan banjir rob Lodji-Banger ini akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Batik, terutama mereka yang selama ini terdampak banjir dan rob. Saat ini pembangunan pompa telah rampung dan siap dioperasionalkan. Dengan kapasitas 30 liter/detik dan 80 liter/detik, dengan anggaran Rp 167 juta, yang mana pompa Manunggal II tersebut bisa melayani wilayah yang jaringan drainasenya seluas 9,3 hektare.